Pasal 33
(1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: a. Barang bebas Impor; dan/atau b. Barang yang dibatasi Impor. (2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. (5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
