Pasal 31
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang bebas Impor. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API. (3) Impor atas Barang bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (4) Impor atas Barang bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Barang promosi; b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. Barang kiriman; d. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; e. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; g. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud; h. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud; i. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud; dan
j. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional. (5) Impor atas Barang bebas Impor dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam keadaan baru dilakukan tanpa surat keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (6) Impor atas Barang bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru. (7) Terhadap Impor atas Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (8) Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
