PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 20
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Dinas yang membidangi perdagangan setempat.
