PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 19
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mengambil atau menggunakan tanpa hak, atau merusak tanpa hak, menghilangkan, atau menyalahgunakan Cap Tanda Tera, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
