PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 18
Penetapan inisial Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penetapan inisial Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.