PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 17
Penetapan Kode UPT atau UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masing-masing UPT dan UPTD Metrologi Legal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
