PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 16
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun untuk Tanda Sah tahun berikutnya.
