PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
