PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Pasal 4
(1) Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan. (2) Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai: a. kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan c. kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.
