Pasal 5
(1) Pengecualian dari ketentuan Pasal 4 dalam hal: a. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; atau b. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai, Pemberi Waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang dapat menjadi Penerima Waralaba. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk dan atas nama Menteri. (4) Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
