PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Pasal 3
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai.
