PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Pasal 2
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang: a. dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet); dan b. diwaralabakan.
