PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 11
(1) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.
