Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pembebasan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pemilik atau
pemakai UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas. (2) Pengajuan pembebasan dari tera ulang untuk UTTP dalam rangka penanganan khusus diajukan kepada Direktur. (3) Permohonan pembebasan dari tera ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan tera UTTP. (4) Direktur atau Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan Bebas Tera Ulang UTTP atau surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar. (5) Syarat, tata cara memperoleh pembebasan dari tera ulang UTTP dan format surat keterangan Bebas Tera Ulang UTTP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
