PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 12
(1) UTTP yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang. (2) UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menggunakan satuan sistem internasional dan satuan lain yang berlaku; dan
b. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya. (3) UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
