Pasal 4
(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. (3) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan setiap penggantian pejabat pengelola keuangan kepada Menteri. (5) Bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang, wajib:
a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang dapat memberikan dampak peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang setelah kegiatan pembangunan selesai; dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (www.sipr.kemendag.go.id).
