PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA...
Pasal 5
(1) Apabila Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran berjalan, pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah daerah. (2) Kelanjutan pembangunan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proses hibah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota selesai dilaksanakan. (3) Pembangunan/Revitalisasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
