Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. (2) Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. (4) Penugasan Menteri kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
