Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. (2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; b. meningkatkan kesempatan berusaha; c. meningkatkan manajemen pengelolaan pasar rakyat; d. meningkatkan omset pedagang pasar rakyat; e. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; f. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. menjaga kestabilan harga; dan h. mendorong kelancaran arus barang. (3) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kategori gudang berpendingin atau tidak berpendingin.
