PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 19
(1) Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada konsumen. (2) Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. (3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif. (4) Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.
www.peraturan.go.id 2019, No.972 4. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
