PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 7
(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. (2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. (3) Distributor atau Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menunjuk Sub Distributor atau Sub Agen.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
