PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 22
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
- Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
