PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 6
(1) Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
