PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 7
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.