Pasal 5
(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut;
b. API-P bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Hasil Perikanan; c. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana Impor yang meliputi jumlah, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, negara asal, sesuai dengan kebutuhan riil industri dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain; d. bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); e. bukti penguasaan alat transportasi berpendingin; dan f. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. API-U; b. Rencana distribusi atas Hasil Perikanan yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri pengolahan ikan termasuk pemindangan yang tidak melaksanakan importasi Hasil Perikanan sendiri yang dibuktikan dengan kontrak pemesanan; dan c. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (3) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha milik swasta harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. Angka Pengenal Importir (API);
b. rencana penyaluran/distribusi/penjualan produk yang diolah menggunakan Hasil Perikanan yang diimpor oleh pemegang API; dan c. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, standar mutu Hasil Perikanan, jumlah yang dapat diimpor, tempat pemasukan, dan waktu pemasukan. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
