PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 4
(1) Impor Hasil Perikanan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P dan perusahaan pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Impor Hasil Perikanan selain untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha milik swasta setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
