PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 3
Rencana kebutuhan Hasil Perikanan asal impor ditentukan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
