PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 2
(1) Hasil Perikanan yang dapat diimpor merupakan hasil perikanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, bahan penolong industri, dan selain untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. (2) Jenis Hasil Perikanan yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
