PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hasil Perikanan adalah ikan termasuk yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
- Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
- Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
- Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Hasil Perikanan.
- Rekomendasi adalah surat keterangan tertulis yang berisi penjelasan teknis mengenai Hasil Perikanan yang akan diimpor.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
