PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 21
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Hasil Perikanan.
