PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 22
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.
