PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 20
Pembekuan dan pengaktifan kembali Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
