PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut apabila Importir Hasil Perikanan: a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Hasil Perikanan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setelah melebihi batas waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
