PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 18
(1) Persetujuan Impor dibekukan apabila Importir Hasil Perikanan: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. (2) Pembekuan Persetujuan Impor dapat diaktifkan kembali setelah Importir Hasil Perikanan: a. memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; dan/atau b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
