PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 17
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan
Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Hasil Perikanan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
