PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 16
(1) Importir Hasil Perikanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor Hasil Perikanan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; dan b. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan hasil pindai (scan) Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
