Pasal 15
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Hasil Perikanan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor. (3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Hasil Perikanan sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
