Pasal 14
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap Hasil Perikanan yang diimpor oleh Importir Hasil Perikanan, yang meliputi Sertifikat Kesehatan Ikan atau Produk Pengolahan Ikan yang ditandatangani oleh pejabat atau otoritas yang berwenang di negara asal, bagi yang dipersyaratkan dan data atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Importir Hasil Perikanan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
