PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 11
Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Hasil Perikanan yang telah diimpornya kepada pihak lain.
