PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 12
(1) Setiap pelaksanaan Impor Hasil Perikanan oleh Importir Hasil Perikanan harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
