PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 10
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. Perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
