Pasal 9
(1) Importir Hasil Perikanan wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Importir Hasil Perikanan dapat mengajukan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai jumlah, jenis dan Pos Tarif/HS, pelabuhan muat, negara asal, dan pelabuhan tujuan. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir Hasil Perikanan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Persetujuan Impor; dan c. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, untuk permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri; atau d. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk, untuk permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam rangka selain
pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
