Pasal 6
(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal, dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API-P; b. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut; c. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana Impor Garam yang meliputi jenis dan jumlah, Pos Tarif/HS dan uraian
barang, pelabuhan tujuan terdekat dengan lokasi industri, negara asal, sesuai kebutuhan riil industri dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain; d. rencana penyaluran/distribusi/penjualan produk yang diolah menggunakan Garam yang diimpor; dan e. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk mendapat Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pergaraman dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal, dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana penyaluran/ distribusi/penjualan Garam yang diimpor, dan c. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS dan standar mutu Garam, jumlah yang dapat diimpor, negara asal, tempat pemasukan, dan waktu pemasukan. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor Garam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri atau Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
penolakan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
