Pasal 5
(1) Garam untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor Garam dari Menteri. (2) Garam selain untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pergaraman dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API, yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
