PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 4
Rencana kebutuhan Garam asal impor ditentukan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
