PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 3
Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki standar mutu berupa kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen), dihitung dari basis kering.
