PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 2
(1) Menteri berwenang untuk memberikan Persetujuan Impor Garam. (2) Garam yang dapat diimpor merupakan garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri. (3) Selain Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Garam yang dapat diimpor merupakan Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri.
