Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan
iodium, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS: a. 2501.00.10 : - Garam meja b. 2501.00.20 : - Garam batu tidak diproses Lain-lain: c. 2501.00.91 : -- Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium d. 2501.00.92 : -- Lain-lain, dengan kandungan natrium klorida 97% atau lebih tetapi kurang dari 99,9%, dihitung dari basis kering e. 2501.00.99 : -- Lain-lain. 2. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan atau dipertukarkan. 3. Importir Garam adalah perusahaan yang melakukan kegiatan importasi garam untuk kebutuhan usahanya. 4. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 5. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 6. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen. 7. Persetujuan Impor Garam adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Komoditas Pergaraman. 8. Rekomendasi adalah surat keterangan tertulis yang berisi penjelasan teknis mengenai Komoditas Pergaraman yang akan diimpor. 9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor. 10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
