PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 23
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam.
