PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 22
(1) Pencabutan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor Garam secara elektronik oleh sistem INATRADE.
